Edukasi,- Kasus dugaan pencatutan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah dua siswi SMP Negeri 2 Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 karena data Dapodik mereka tercatat di sekolah lain. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan orang tua dan masyarakat. Bagaimana mungkin nama seorang siswa tercatat sebagai peserta didik di sebuah sekolah yang tidak pernah menjadi tempatnya belajar? Dugaan pencatutan data ini juga memperlihatkan betapa pentingnya ketelitian dalam pengelolaan Dapodik. Sebab, Dapodik bukan sekadar daftar administrasi sekolah. Pemerintah menggunakan data tersebut sebagai salah satu sumber utama dalam berbagai kebijakan dan program pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut Dapodik sebagai sumber data utama pendidikan. Data tersebut mencakup antara lain peserta didik, satuan pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Dua Siswi Dilaporkan Terdampak Kasus di Asahan terungkap ketika dua siswi yang seharusnya bersekolah di SMP Negeri 2 Simpang Empat hendak mengikuti TKA 2026. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, orang tua kedua siswi tersebut mengaku telah mendaftarkan anak mereka melalui mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun, ketika proses administrasi dilakukan untuk mengikuti TKA, data kedua siswi justru ditemukan tercatat di sekolah lain. Sekolah yang disebut dalam pemberitaan adalah An-Salamah di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat. Orang tua salah satu siswi, Supri Anto, menyatakan bahwa anaknya tidak bersekolah di sekolah tersebut. Ia kemudian mempertanyakan mengapa data Dapodik anaknya dapat muncul di lembaga pendidikan yang bukan tempat anaknya bersekolah. Kepala SMP Negeri 2 Simpang Empat, Maidi Rambe, juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan, ketika pihak sekolah hendak melakukan proses pendataan, sistem menunjukkan bahwa data kedua siswi telah tercatat di sekolah lain. Karena terdapat data yang sama, proses pendaftaran di sekolah tujuan mengalami kendala. Pihak SMP Negeri 2 Simpang Empat kemudian disebut telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah yang datanya tercatat menggunakan nama kedua siswi tersebut agar melakukan pencabutan atau perbaikan data. Namun, berdasarkan pemberitaan tersebut, pencabutan baru dilakukan pada 9 Maret 2026. Akibat keterlambatan itu, kedua siswi disebut akhirnya tidak dapat mengikuti TKA 2026. Perlu ditegaskan, tuduhan bahwa pencatutan tersebut dilakukan secara sengaja masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak yang merasa dirugikan. Belum terdapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan siapa yang secara pasti memasukkan data tersebut dan apa motifnya. Dari Mana Data Siswa Bisa Masuk Dapodik? Pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam kasus tersebut. Secara resmi, pengelolaan data Dapodik di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh operator sekolah. Pemerintah menjelaskan bahwa operator sekolah memiliki peran dalam memasukkan serta mengelola data pendidikan pada satuan pendidikan. Dengan demikian, ketika nama seorang siswa muncul sebagai peserta didik pada sebuah sekolah, terdapat proses pendataan dan pengelolaan data yang harus dilakukan melalui mekanisme administrasi sekolah. Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa kepala sekolah harus memastikan data yang diinput operator benar. Dalam keterangan resmi pada April 2026, kementerian menyatakan bahwa data Dapodik menjadi rujukan dalam sejumlah program pendidikan sehingga keakuratan data yang dimasukkan operator sangat penting. Artinya, munculnya nama siswa di Dapodik sebuah sekolah tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Data tersebut dapat berdampak pada status pendidikan siswa dan akses mereka terhadap berbagai layanan pendidikan. Bukan Sekadar Salah Ketik Kesalahan data dalam Dapodik memang dapat terjadi. Pemerintah sendiri telah lama mengingatkan agar proses pengisian dilakukan secara teliti dan tidak mengandung manipulasi maupun pemalsuan. Dalam salah satu keterangan resmi, pemerintah menegaskan bahwa pemasukan data Dapodik harus dilakukan secara hati-hati karena kesalahan atau manipulasi dapat merugikan pihak lain. Masalah juga dapat muncul ketika data siswa tidak sesuai dengan dokumen kependudukan. Sebuah kajian mengenai pengelolaan data pendidikan menemukan berbagai bentuk kesalahan dalam pengisian Dapodik, antara lain ketidaksesuaian nama peserta didik, nomor induk kependudukan, nama ibu kandung, tempat lahir, maupun tanggal lahir dengan dokumen kependudukan. Namun, kasus yang dialami dua siswi di Asahan memiliki konsekuensi yang lebih serius apabila benar bahwa mereka tercatat di lembaga pendidikan yang tidak pernah mereka ikuti. Persoalannya bukan lagi sekadar salah menulis nama atau tanggal lahir, melainkan status seorang peserta didik dalam sistem pendidikan. Dapodik Punya Peran Penting Dapodik merupakan basis data penting bagi pemerintah dalam merencanakan berbagai program pendidikan. Kementerian menjelaskan bahwa Dapodik digunakan sebagai sumber data untuk berbagai program prioritas, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP). Data tersebut juga digunakan dalam berbagai kebutuhan perencanaan dan kebijakan pendidikan. Karena itu, satu data siswa yang salah dapat menimbulkan efek berantai. Siswa bisa mengalami kendala ketika berpindah sekolah. Data dapat mengalami status ganda. Proses verifikasi identitas dapat terganggu. Bahkan, dalam kondisi tertentu, persoalan administrasi tersebut dapat berdampak terhadap akses siswa mengikuti program pendidikan tertentu. Pemerintah sebelumnya juga telah memiliki mekanisme untuk menangani peserta didik berganda. Dalam panduan resmi Dapodik, sekolah dan pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi apabila ditemukan data peserta didik yang terindikasi ganda. Kasus Serupa Pernah Muncul Dugaan pencatutan nama siswa dalam Dapodik bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Pada 2025, misalnya, muncul pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama siswa di sejumlah lembaga pendidikan nonformal di Jawa Barat. Dalam salah satu kasus yang diberitakan, keluarga mengetahui nama anak mereka tercatat sebagai peserta didik di sebuah PKBM, meskipun keluarga menyatakan anak tersebut tidak pernah bersekolah di lembaga tersebut. Kasus lain juga diberitakan di Garut pada 2025, ketika sejumlah siswa disebut tercatat di sekolah atau PKBM yang menurut keluarga tidak pernah mereka ikuti. Sementara itu, pada Januari 2026, terdapat pula pemberitaan mengenai dugaan input siswa fiktif pada sebuah sekolah di Indramayu. Dalam laporan tersebut, nama siswa disebut digunakan dalam data sekolah meskipun yang bersangkutan mengaku tidak melanjutkan pendidikan di jenjang tersebut. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan validitas data peserta didik perlu mendapatkan perhatian serius. Namun, setiap kasus tetap harus diperiksa secara terpisah. Kesamaan pola pemberitaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kasus mempunyai modus, pelaku, ataupun motif yang sama. Mengapa Orang Tua Perlu Mengecek Data Anak? Kasus yang terjadi di Asahan menjadi pengingat bagi orang tua untuk tidak hanya memastikan anak bersekolah, tetapi juga memastikan data pendidikan anak tercatat dengan benar. Orang tua dapat meminta sekolah melakukan pengecekan apabila muncul masalah saat proses penerimaan, perpindahan sekolah, verifikasi peserta didik, maupun ketika anak hendak mengikuti program atau ujian yang membutuhkan validasi data. Apabila terdapat ketidaksesuaian, orang tua sebaiknya mengumpulkan dokumen pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dokumen sekolah, bukti pendaftaran, serta dokumen lain yang menunjukkan status pendidikan anak. Pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi data peserta didik. Dalam pengelolaan Dapodik, terdapat proses Verval Peserta Didik untuk menangani berbagai persoalan identitas dan data peserta didik. Langkah tersebut penting agar masalah tidak baru diketahui ketika anak membutuhkan data tersebut untuk keperluan penting. Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pencatutan data harus dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi. Operator sekolah memang menjadi pihak yang melakukan pengelolaan data pada tingkat satuan pendidikan. Namun, tanggung jawab memastikan data benar tidak berhenti pada operator. Kemendikdasmen secara tegas menyebut kepala sekolah harus memastikan data yang diinput operator benar adanya. Karena itu, apabila ditemukan data siswa yang tidak sesuai, proses pemeriksaan perlu melihat seluruh rangkaian administrasi: dari dokumen pendaftaran, proses input data, verifikasi identitas, sampai proses sinkronisasi data. Jika kemudian ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan data, persoalannya tentu berbeda dengan kesalahan administratif yang terjadi tanpa kesengajaan. Jangan Sampai Anak Menjadi Korban Kesalahan Data Kasus dua siswi di Asahan memperlihatkan bahwa kesalahan atau dugaan penyalahgunaan data pendidikan dapat berdampak langsung kepada anak. Mereka bukan sekadar menghadapi persoalan nama yang salah di sebuah database. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, masalah tersebut disebut berujung pada kegagalan mengikuti TKA 2026. Di sinilah pentingnya prinsip akurasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dapodik. Data pendidikan harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Siswa yang belajar di sekolah A harus tercatat sesuai statusnya. Siswa yang pindah harus diproses sesuai mekanisme. Sementara siswa yang tidak pernah bersekolah di suatu lembaga semestinya tidak tercatat sebagai peserta didik di lembaga tersebut. Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang sebuah nama yang muncul di sistem. Ini menyangkut hak seorang anak untuk memperoleh layanan pendidikan dengan data yang benar. Karena itu, dugaan pencatutan nama siswa dalam Dapodik perlu diselesaikan secara transparan. Sekolah, operator, dinas pendidikan, dan pihak terkait perlu memastikan sumber data, kronologi input, serta proses perubahan data agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Yang paling penting, penyelesaian jangan berhenti pada memperbaiki data di sistem. Jika terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memasukkan data siswa yang bukan peserta didiknya, maka dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku. Sebab, bagi seorang siswa, satu kesalahan data bisa berarti lebih dari sekadar kesalahan administrasi. Kesalahan tersebut dapat memengaruhi perjalanan pendidikan dan masa depan mereka. Navigasi pos Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Tahun 2026