Politik,- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik mengingat Febrie kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi PT Asabri. Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa keputusannya mendampingi Febrie bukan diambil secara spontan maupun berdasarkan pertimbangan popularitas semata. Ia mengaku memiliki alasan kuat yang didasarkan pada rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai salah satu pimpinan di Kejaksaan Agung. Menurut Hotman, Febrie dikenal sebagai sosok yang berkontribusi besar dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara dari berbagai kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung. “Yang membuat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum adalah karena saya melihat rekam jejak beliau selama menjabat cukup baik, terutama dalam mengembalikan aset negara dari perkara-perkara korupsi,” ujar Hotman. Menilai Prestasi Febrie Tidak Bisa Diabaikan Hotman menilai pencapaian Febrie selama memimpin bidang tindak pidana khusus merupakan bagian penting yang tidak bisa begitu saja dihapus oleh status hukum yang kini sedang dihadapinya. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie memang dikenal memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan penyitaan aset, pemulihan keuangan negara, hingga penyelamatan aset bernilai triliunan rupiah dari sejumlah kasus korupsi strategis. Menurut Hotman, keberhasilan tersebut menunjukkan adanya kontribusi nyata terhadap upaya penyelamatan keuangan negara. Ia menilai setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum yang adil, termasuk seseorang yang pernah memiliki rekam jejak baik dalam menjalankan tugas negara. “Prinsip negara hukum adalah semua warga negara memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum. Itu yang saya pegang,” katanya. Singgung Apresiasi Presiden Prabowo Dalam penjelasannya, Hotman juga menyinggung bahwa capaian Febrie dalam mengembalikan aset negara pernah memperoleh apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kinerja penegakan hukum yang dilakukan Febrie sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah. Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa apresiasi terhadap prestasi masa lalu tidak berarti menghapus proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Ia menekankan bahwa tugas pengacara adalah memastikan klien memperoleh hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah kembali mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam hukum pidana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang jabatan, profesi, maupun perkara yang dihadapi. Hotman mengatakan dirinya akan fokus memberikan pendampingan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang nantinya terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan. Kasus yang Menjerat Febrie Jadi Sorotan Publik Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena nilai perkara yang besar, tetapi juga karena posisi Febrie yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara korupsi besar. Perkembangan kasus ini juga memunculkan berbagai respons dari kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat yang mengikuti jalannya proses penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pihak meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hotman Yakin Proses Hukum Harus Berjalan Objektif Sebagai kuasa hukum, Hotman menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun ia berharap seluruh proses dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana tidak boleh didasarkan pada opini publik ataupun tekanan dari berbagai pihak. Ia menilai seluruh pihak harus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga nantinya perkara diputus oleh pengadilan. Rekam Jejak Penanganan Korupsi Jadi Perhatian Selama menjabat sebagai Jampidsus, nama Febrie Adriansyah memang kerap dikaitkan dengan berbagai penyidikan perkara korupsi besar. Beberapa kasus yang pernah ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya mencakup perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, termasuk kasus pada sektor keuangan, pertambangan, komoditas, hingga tata niaga. Dalam sejumlah perkara tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan menyita aset berupa uang tunai, properti, kendaraan mewah, hingga berbagai aset perusahaan yang kemudian diproses sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Keberhasilan dalam asset recovery inilah yang menjadi salah satu alasan utama Hotman Paris menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurut Hotman, kontribusi tersebut merupakan bagian dari rekam jejak yang patut menjadi pertimbangan publik ketika melihat perjalanan karier mantan Jampidsus tersebut. Publik Menunggu Kelanjutan Perkara Di sisi lain, perhatian masyarakat kini tertuju pada kelanjutan proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri. Apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik maupun pembelaan dari pihak terdakwa. Kehadiran Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang menyedot perhatian publik selama proses persidangan berlangsung. Dikenal sebagai salah satu advokat senior dengan pengalaman menangani berbagai perkara besar, keterlibatannya diperkirakan akan menghadirkan dinamika tersendiri dalam proses pembelaan hukum. Navigasi pos Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan Nanik Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN