Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan, 313 Napi ke Nusakambangan

Kriminal,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 313 warga binaan dipindahkan dari sejumlah wilayah menuju berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi maupun mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan penataan warga binaan sekaligus upaya memperketat pengawasan agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) tetap terjaga.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan tidak semata-mata dilakukan sebagai bentuk hukuman tambahan. Menurutnya, penempatan warga binaan di Nusakambangan disesuaikan dengan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta hasil asesmen terhadap masing-masing warga binaan.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” kata Tatan dalam keterangan Ditjenpas.

313 Warga Binaan dari Lima Wilayah

Pemindahan 313 warga binaan tersebut dilakukan secara serentak dari lima wilayah pemasyarakatan.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 39 warga binaan berasal dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur. Seluruhnya kemudian diarahkan menuju sejumlah lapas yang berada di kawasan Nusakambangan.

Proses pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Beberapa titik pemberangkatan yang digunakan antara lain Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Depok, serta Lapas Kelas I Surabaya.

Pemindahan dengan pengamanan berlapis tersebut menunjukkan bahwa Ditjenpas menempatkan aspek keamanan sebagai salah satu prioritas utama dalam proses pemindahan warga binaan berisiko tinggi.

Setibanya di Nusakambangan, warga binaan tidak serta-merta ditempatkan di lokasi yang sama. Penempatan akan mempertimbangkan profil risiko serta hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

Dengan demikian, tidak seluruh warga binaan yang dipindahkan memiliki kategori pelanggaran atau tingkat risiko yang sama.

115 Warga Binaan Rutan Depok Ikut Dipindahkan

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam pemindahan kali ini berasal dari Rutan Kelas I Depok.

Sebanyak 115 warga binaan dari Rutan Depok dipindahkan, termasuk warga binaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta narkoba di dalam rutan.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas yang diduga terjadi di dalam rutan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Ditjenpas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Ditjenpas, warga binaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine berdasarkan pemeriksaan internal.

Tatan menegaskan, warga binaan yang terkait dengan video viral tersebut telah masuk dalam langkah penanganan Ditjenpas.

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.

Pemindahan ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan disiplin terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.

Bukan Sekadar Pemindahan, Ada Pengetatan Pengamanan

Nusakambangan selama ini menjadi salah satu lokasi yang digunakan pemerintah untuk menempatkan warga binaan dengan tingkat risiko tertentu.

Karena itu, pemindahan ke kawasan tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi potensi gangguan keamanan serta memberikan pembinaan yang lebih terukur.

Tatan mengatakan, penempatan warga binaan di Nusakambangan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Artinya, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi masing-masing warga binaan dan bukan dilakukan secara seragam.

Selain aspek keamanan, pemindahan juga dimaksudkan untuk memberikan peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melanggar aturan.

Ditjenpas menilai tindakan tegas diperlukan agar aturan di dalam lapas dan rutan tetap memiliki kekuatan serta dapat dipatuhi seluruh warga binaan.

38 Tahanan Rutan Depok Tidak Ikut Dipindahkan

Dalam proses tersebut, tidak seluruh penghuni Rutan Kelas I Depok diberangkatkan ke Nusakambangan.

Ditjenpas menyebut terdapat 38 warga binaan dari Rutan Depok yang tidak ikut dipindahkan karena masih berstatus tahanan dan perkara mereka belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan siapa saja yang dapat dipindahkan. Artinya, kebijakan pemindahan tetap memperhatikan status hukum masing-masing penghuni rutan.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penataan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan faktor keamanan, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum serta hasil asesmen pemasyarakatan.

Pegawai Rutan Depok Juga Diperiksa

Kasus dugaan pesta narkoba di Rutan Depok tidak hanya berujung pada penindakan terhadap warga binaan.

Sejumlah pegawai Rutan Depok juga menjalani pemeriksaan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan Ditjenpas, lima pegawai Rutan Depok diperiksa. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok, sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan berkaitan dengan tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi tidak hanya diarahkan kepada warga binaan. Pengawasan terhadap petugas pemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran di dalam lapas maupun rutan.

Tatan menegaskan bahwa Ditjenpas akan terus mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun pegawai.

Penguatan Sistem Pemasyarakatan

Pemindahan 313 warga binaan ke Nusakambangan menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Ditjenpas sebelumnya juga telah melakukan sejumlah pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat keamanan, mengendalikan gangguan ketertiban, sekaligus memastikan pembinaan diberikan sesuai profil masing-masing warga binaan.

Dalam konteks kasus Rutan Depok, pemindahan menjadi respons terhadap pelanggaran yang menjadi perhatian publik. Namun, penanganan tidak berhenti pada pemindahan semata.

Bagaimana narkotika dapat masuk ke lingkungan rutan, bagaimana pengawasan petugas berjalan, serta siapa saja yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dan evaluasi internal.

Dengan langkah tersebut, Ditjenpas berupaya memberikan pesan bahwa pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan tidak akan dibiarkan.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten, pemeriksaan internal yang transparan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, serta pembinaan warga binaan yang sesuai dengan tingkat risikonya.

Pemindahan 313 warga binaan ke Nusakambangan pada 7 Oktober 2026 pun menjadi salah satu langkah terbaru Ditjenpas dalam memperketat sistem pemasyarakatan. Di dalamnya terdapat 115 warga binaan dari Rutan Depok, termasuk mereka yang dikaitkan dengan kasus video viral dugaan pesta narkoba.

Bagi Ditjenpas, kebijakan tersebut bukan hanya tentang memindahkan warga binaan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *