Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membawa sejumlah harapan baru terkait pembenahan institusi kepolisian. Salah satu pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Benny meminta Suyudi menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi kultural di tubuh Polri. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah budaya yang kerap disebut sebagai “no viral no justice”, yakni anggapan bahwa sebuah perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial. Menurut Benny, penanganan perkara seharusnya tidak bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap kasus tersebut. Setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum, termasuk laporan yang datang dari masyarakat kecil. “Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny kepada wartawan, Jumat (2/10/2026). Minta Polri Kembali pada Fungsi Pelayanan Benny menilai salah satu pekerjaan penting Suyudi sebagai Kapolri adalah memastikan Polri menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurut Benny, perubahan di tubuh kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui pergantian pejabat. Diperlukan pula perubahan kultur kerja agar orientasi pelayanan kepada masyarakat semakin kuat. Benny menyebut reformasi kultural tersebut perlu diarahkan dari pola yang dianggap arogan menuju pelayanan yang lebih humanis. Ia juga mengaitkan harapannya dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, serta kasus penganiayaan terhadap warga. “Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan,” ujar Benny. Hapus Kultur “No Viral No Justice” Istilah “no viral no justice” menjadi salah satu poin utama dalam pesan Benny kepada Suyudi. Dalam praktiknya, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan persepsi bahwa sebuah laporan atau perkara baru bergerak setelah mendapatkan sorotan luas di media sosial. Benny meminta fenomena semacam itu dihapus dari tubuh Polri. Menurut dia, masyarakat yang melaporkan suatu perkara semestinya memperoleh pelayanan dan kepastian mengenai perkembangan kasus tanpa harus terlebih dahulu membuat kasus tersebut viral. Permintaan tersebut juga sejalan dengan gagasan yang sebelumnya disampaikan Suyudi sendiri ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Saat itu, Suyudi menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice”. Ia mengatakan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat disampaikan tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Dengan demikian, isu tersebut menjadi salah satu agenda yang telah muncul sejak proses pencalonan Suyudi sebagai Kapolri dan kembali disoroti setelah dirinya resmi menduduki jabatan tersebut. Stop Pendekatan Represif terhadap Masyarakat Kecil Selain persoalan penanganan perkara, Benny juga meminta Kapolri baru memastikan anggota Polri tidak menggunakan pendekatan represif terhadap masyarakat kecil. Ia secara khusus menyebut sejumlah kelompok masyarakat, antara lain petani, pengemudi ojek online atau ojol, dan aktivis. “Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil (petani, pengemudi ojol, aktivis),” kata Benny. Pesan tersebut menempatkan perlakuan aparat terhadap masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam agenda pembenahan Polri. Benny juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Dalam pandangannya, aparat perlu berupaya mengungkap pihak-pihak yang berada di balik berbagai tindak pidana. Ia mencontohkan sejumlah perkara seperti judi online, jaringan narkoba, pertambangan ilegal, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Benny menyatakan perhatian penegakan hukum juga perlu diarahkan kepada pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual. Soroti Pungli, Pemerasan hingga Praktik “Backing” Benny juga meminta Suyudi memberikan perhatian terhadap persoalan pungutan liar, pemerasan, dan dugaan praktik “backing” kegiatan ilegal. Menurut Benny, reformasi kultural Polri harus disertai sikap tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia berharap kepemimpinan Suyudi mampu menciptakan perubahan yang dapat dirasakan langsung masyarakat, terutama dalam proses pelayanan dan penegakan hukum. Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan anggota di lapangan, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi kepolisian membangun mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas. Suyudi Resmi Menjadi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengangkatan Suyudi sebelumnya telah mendapat persetujuan DPR melalui rapat paripurna pada 1 Oktober 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Sehari setelah pelantikan, proses pergantian kepemimpinan Polri berlanjut dengan penyerahan Panji Tribrata dari Listyo Sigit kepada Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Penyerahan panji tersebut menjadi bagian dari rangkaian resmi pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara. Dalam agenda tersebut, Suyudi mulai menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan tertinggi Polri. Suyudi Juga Bicara soal Perubahan Polri Menariknya, sejumlah harapan yang disampaikan Benny memiliki irisan dengan agenda yang sebelumnya disampaikan Suyudi ketika mengikuti proses pencalonan sebagai Kapolri. Suyudi sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan yang perlu dibenahi di lingkungan kepolisian, mulai dari kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, hingga kultur pelayanan. Ia juga menyampaikan komitmen untuk menghilangkan fenomena “no viral no justice”. Dalam pandangannya, masyarakat yang telah membuat laporan polisi seharusnya memperoleh penanganan serta informasi mengenai perkembangan perkara. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengandalkan perhatian media sosial untuk mendapatkan respons terhadap laporan yang mereka sampaikan. Setelah resmi menjabat, Suyudi juga menegaskan bahwa perubahan Polri harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan. “Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” kata Suyudi sebagaimana dikutip Parlementaria. Tantangan Kapolri Baru Pesan Benny tersebut menunjukkan bahwa ekspektasi terhadap kepemimpinan Suyudi tidak hanya berkaitan dengan penanganan tindak pidana, tetapi juga perubahan cara institusi kepolisian berinteraksi dengan masyarakat. Persoalan respons terhadap laporan, transparansi proses hukum, penggunaan kewenangan, pelayanan publik, hingga perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi. Di sisi lain, Suyudi telah menyampaikan sejumlah agenda pembenahan bahkan sebelum resmi menjadi Kapolri. Kini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik di lingkungan Polri. Bagi masyarakat, ukuran perubahan tentu bukan hanya pernyataan dari pejabat, melainkan juga pengalaman ketika berhadapan dengan aparat kepolisian. Kecepatan pelayanan, keterbukaan informasi perkara, profesionalitas penyidikan, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum menjadi aspek yang dapat diamati dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pergantian kepemimpinan dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto akhirnya membawa sejumlah agenda pembenahan ke permukaan. Salah satunya adalah tuntutan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat tidak bergantung pada popularitas di media sosial. Pesan Benny kepada Kapolri baru pun cukup jelas: Polri diharapkan mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus pelayanan publik, dengan perhatian terhadap masyarakat kecil dan tanpa membenarkan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, komitmen Suyudi untuk menghapus fenomena “no viral no justice” menjadi salah satu janji yang kini akan diuji melalui pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri. Dengan dimulainya kepemimpinan baru tersebut, masyarakat akan melihat sejauh mana agenda reformasi kultural, pelayanan, transparansi, dan profesionalitas penegakan hukum benar-benar diterapkan di lapangan. Navigasi pos Puan Tegaskan DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat