Kriminal,- Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW dan menyeret nama penyanyi Betrand Peto. Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengungkap kondisi kliennya setelah menjalani pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Thulus mengatakan pihaknya kini semakin yakin ANW merupakan korban dalam perkara yang sedang diproses secara hukum tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah ANW menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh pihak LPSK. Meski demikian, Thulus menegaskan pihaknya tidak akan membuka hasil pemeriksaan secara rinci kepada publik. Menurut dia, proses hukum masih berjalan sehingga sejumlah informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan harus tetap dijaga. “Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan ke rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban,” ujar Thulus di LPSK, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026). ANW Jalani Pemeriksaan di LPSK Sebelumnya, ANW menjalani pemeriksaan di LPSK pada 17 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi psikologis dan mental ANW setelah dirinya melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya. Menurut keterangan kuasa hukumnya, proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan dilakukan oleh psikolog LPSK. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan lingkungan terdekat ANW, termasuk hubungan dengan keluarga serta dukungan yang diterimanya dari orang-orang terdekat. Setelah pemeriksaan, ANW disebut merasa sedikit lebih lega. Namun, kekhawatiran mengenai keselamatan dirinya dan tempat tinggalnya masih dirasakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses pendampingan yang dilakukan terhadap ANW. LPSK sendiri masih menjalankan proses asesmen sebelum menentukan bentuk pemulihan yang akan diberikan. Thulus mengatakan keputusan mengenai mekanisme pemulihan akan dibahas melalui rapat internal LPSK. Hasil asesmen nantinya menjadi bagian dari pertimbangan untuk menentukan langkah pemulihan bagi ANW. “Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK,” kata Thulus. Menurut dia, tujuan dari proses tersebut adalah membantu pemulihan kondisi korban yang sedang menghadapi perkara hukum. Kuasa Hukum Tunggu Hasil Visum Selain menunggu keputusan LPSK mengenai mekanisme pemulihan, kuasa hukum ANW juga masih menanti informasi mengenai hasil visum yang dilakukan dalam rangka penyidikan. Thulus menyebut pihaknya belum memperoleh informasi yang valid mengenai apakah hasil visum ANW sudah keluar ataupun mengenai isi hasil pemeriksaan tersebut. Hasil visum menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang tengah dipelajari penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya menyatakan masih memeriksa sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk hasil visum dan barang bukti digital. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa ANW serta sejumlah saksi. Hingga 18 September 2026, penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya disebut telah meminta keterangan dari pelapor dan empat orang saksi. Dengan demikian, proses hukum dalam perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan seseorang bersalah dalam perkara tersebut. Kasus Bermula dari Laporan ke Polda Metro Jaya Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan tersebut, perempuan berinisial ANW disebut sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban. Sementara Betrand Peto atau yang juga tercatat dengan inisial ATT disebut sebagai pihak terlapor. Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan kejadian di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Setelah laporan diterima, kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pihak terlapor, serta pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti. Polisi juga menyatakan masih mempelajari barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk bukti digital dan visum. Artinya, perkembangan perkara masih bergantung pada proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan aparat penegak hukum. Betrand Peto Bantah Tuduhan Di sisi lain, Betrand Peto telah memberikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Betrand menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ia juga mengatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif terhadap penyidik. “Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” ujar Betrand dalam konferensi pers pada 14 September 2026. Betrand juga menegaskan dirinya siap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan tidak akan menambahkan ataupun mengarang cerita terkait persoalan tersebut. Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara berimbang. Sebab, laporan dugaan tindak pidana dan pernyataan pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari proses yang nantinya harus diuji melalui mekanisme hukum. LPSK Masih Proses Penentuan Pemulihan Sementara itu, pemeriksaan LPSK terhadap ANW bukan berarti perkara pidananya telah selesai atau telah menghasilkan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan asesmen terhadap kondisi ANW dan kebutuhan perlindungan maupun pemulihan yang diperlukan selama proses hukum berjalan. Thulus menyebut LPSK masih melakukan proses internal untuk menentukan bentuk pemulihan yang dapat diberikan kepada ANW. Keputusan tersebut diharapkan dapat diketahui setelah tahapan internal lembaga selesai. Di sisi lain, hasil pemeriksaan psikologis juga tidak serta-merta menjadi penentu bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan keterangan, bukti, serta prosedur yang berlaku. Kekhawatiran ANW terhadap Keselamatan Selain persoalan hukum, kondisi ANW juga menjadi perhatian karena sebelumnya kuasa hukumnya mengungkap adanya dugaan teror dan perundungan di media sosial. Thulus menyebut kliennya sempat menjadi sasaran penghinaan dan dugaan pembukaan identitas pribadi di ruang digital. Informasi terkait tempat kerja dan tempat tinggal disebut ikut tersebar. Pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan bukti terkait dugaan teror tersebut kepada LPSK. Mereka juga menyatakan adanya kekhawatiran terhadap keselamatan ANW. Situasi tersebut membuat proses perlindungan terhadap pelapor menjadi salah satu hal yang ikut diperhatikan dalam perkembangan perkara. Menunggu Proses Hukum Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan nama Betrand Peto kini masih bergulir. ANW telah menjalani pemeriksaan di LPSK, sementara penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan dan mempelajari alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Kuasa hukum ANW menyatakan keyakinannya terhadap posisi klien sebagai korban berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dijalani. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan bukan keputusan hukum final. Di sisi lain, Betrand Peto membantah tuduhan dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Karena itu, perkembangan selanjutnya masih akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, hasil visum, serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Publik pun perlu menunggu proses tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara ini. Hingga saat ini, status perkara masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Bagi ANW, pemeriksaan LPSK menjadi salah satu tahapan dalam mendapatkan perlindungan dan pemulihan selama perkara berjalan. Sementara bagi penyidik, pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, barang bukti digital, dan bukti medis menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara hukum. Dengan proses yang masih berlangsung, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun memperburuk kondisi pihak-pihak yang terlibat. Navigasi pos Jimmy Masrin Muncul di Tengah Sorotan Kamar Mewah Lapas Cibinong Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan, 313 Napi ke Nusakambangan