Kursi Wapres Gibran Digugat di MK, Dua Nama Pengganti Bisa Diajukan Prabowo

Politik, Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tengah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, terutama terkait persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan mulai berjalan pada September 2026, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Salah satu konsekuensi yang diminta oleh para pemohon dalam petitumnya adalah adanya mekanisme pengisian posisi wakil presiden apabila gugatan mereka dikabulkan. Presiden Prabowo Subianto diminta mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk kemudian dipilih salah satunya.

Permintaan tersebut merujuk pada mekanisme yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dalam petitum yang diajukan, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan

Gugatan yang kini diperiksa MK berfokus pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon mempersoalkan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa mereka ingin menguji pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Para pemohon berpendapat persoalan tersebut perlu diperiksa melalui proses persidangan agar dapat diketahui aspek hukum dan faktanya.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK. Artinya, status Gibran sebagai wakil presiden masih berlaku selama belum ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya.

Pemohon Minta Pencalonan Gibran Dinyatakan Cacat

Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan persoalan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil tersebut diterima oleh Mahkamah.

Permintaan itu antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Setelah itu, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan oleh Presiden. Batas waktu yang diminta dalam petitum adalah paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, permintaan mengenai dua nama calon wakil presiden bukan berarti Prabowo sudah harus mencari pengganti Gibran saat ini. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.

KPU Mempertanyakan Kewenangan MK

Di sisi lain, perkara ini juga menghadapi persoalan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa materi gugatan.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU memberikan tanggapan terhadap permohonan tersebut. KPU berpendapat bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi ketika proses pencalonan dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU juga menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Pihak terkait yang mendukung Gibran juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka mempertanyakan apakah MK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa kembali persoalan syarat pencalonan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.

Persoalan kewenangan tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan MK sebelum masuk lebih jauh pada pokok perkara.

Gugatan Diajukan Jauh Setelah Pemilu 2024

Perkara ini juga menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 selesai dan setelah Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.

MK mencatat para pemohon menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu normal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan adanya persoalan substantif yang menurut mereka perlu diuji melalui persidangan.

Karena itu, sebelum membahas apakah Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat pendidikan, MK juga harus mempertimbangkan persoalan formal mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme PHPU.

Jika Gugatan Dikabulkan, Apa yang Terjadi?

Apabila MK pada akhirnya mengabulkan permohonan sesuai petitum pemohon, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang diminta dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah pengisian posisi wakil presiden melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Presiden akan mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR, kemudian MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut.

Namun, penting dicatat bahwa belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden. Proses persidangan masih berlangsung dan berbagai pihak masih menyampaikan argumentasi masing-masing.

Bahkan, peneliti senior BRIN Lili Romli menyebut terdapat kemungkinan lain apabila gugatan dikabulkan, yakni Presiden tidak mengajukan calon pengganti. Menurut Lili, terdapat preseden ketika Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden dan Presiden Soekarno ketika itu tidak mengajukan calon wakil presiden kepada MPR.

Artinya, konsekuensi hukum dari perkara ini masih bergantung pada putusan MK dan bagaimana Mahkamah merumuskan akibat hukum dari putusan tersebut.

Menunggu Putusan MK

Gugatan terhadap status Gibran kini menjadi salah satu perkara politik-hukum yang mendapat perhatian karena menyentuh posisi Wakil Presiden RI yang sedang menjabat.

Di satu sisi, pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan pencalonan Gibran, khususnya mengenai syarat pendidikan. Di sisi lain, KPU dan pihak terkait mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah Pemilu 2024 selesai.

Karena proses persidangan masih berjalan, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa Gibran pasti kehilangan jabatannya atau bahwa Prabowo pasti harus memilih dua nama pengganti.

Yang sudah tercatat dalam perkara adalah adanya permintaan pemohon agar, jika gugatan dikabulkan dan posisi wakil presiden harus diisi kembali, Presiden mengajukan dua nama kepada MPR. Selanjutnya, keputusan mengenai pokok perkara dan konsekuensi hukumnya berada pada Mahkamah Konstitusi.

Perkembangan persidangan dan putusan MK nantinya akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima, ditolak, atau menghasilkan konsekuensi hukum lain. Hingga putusan berkekuatan sesuai mekanisme yang berlaku, Gibran tetap tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *