Kriminal,- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian setelah polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi perkara. Dalam proses tersebut, tersangka Saepul (26) memperagakan rangkaian kejadian yang dituangkan dalam 51 subadegan, mulai dari upaya mencari korban, pembunuhan, mutilasi, hingga pembuangan bagian tubuh korban. Rekonstruksi digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di lokasi kejadian. Polisi menyebut reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, reka ulang tersebut terdiri atas sekitar 30 adegan utama yang kemudian berkembang menjadi sekitar 51 subadegan. Rangkaian itu menggambarkan perjalanan perkara sejak tersangka mencari sasaran hingga berakhir pada pembunuhan dan pembuangan bagian tubuh korban. Saepul Dihadirkan Langsung di Lokasi Kejadian Dalam rekonstruksi, Saepul dihadirkan langsung ke rumah kontrakan dua lantai yang menjadi lokasi kejadian. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga memasang garis pembatas di sekitar lokasi agar proses reka ulang berjalan aman dan tidak terganggu masyarakat. Menurut penyidik, rekonstruksi memiliki peran penting dalam proses penyidikan karena setiap adegan digunakan untuk melihat kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan temuan penyidik. Dari keseluruhan adegan tersebut, terdapat beberapa bagian yang dianggap penting karena menggambarkan titik krusial dalam perkara. Polisi menyebut adegan ke-15 memperagakan aksi penusukan terhadap korban. Kemudian adegan ke-17 menggambarkan proses mutilasi. Sementara adegan ke-22 dan ke-24 berkaitan dengan pembuangan bagian tubuh korban ke lokasi berbeda. Motif Awalnya Disebut Berkaitan dengan Harta Korban Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, polisi menyebut Saepul diduga telah mencari calon korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip Tirto, tersangka disebut menggunakan aplikasi kencan daring untuk mencari sasaran. Penyidik menyebut motif awal yang didalami adalah keinginan menguasai barang milik korban. Komunikasi antara Saepul dan korban disebut terjadi pada hari yang sama dengan kejadian, yakni 23 Juli 2026. Korban kemudian datang ke lokasi pertemuan yang berada di kawasan Cipayung. Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami dugaan bahwa tersangka telah menyiapkan pisau dapur sebelum korban datang. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mengetahui bagaimana niat awal berkembang hingga menjadi tindak kekerasan fatal. Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Motif dan unsur perencanaan nantinya akan diuji lebih lanjut melalui penyidikan, pembuktian, serta proses persidangan. Korban Sempat Dibiarkan dalam Kondisi Sekarat Perkara ini bermula dari pembunuhan K yang disebut terjadi pada 23 Juli 2026. Setelah korban mengalami luka akibat serangan, korban sempat berada dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah korban meninggal, tubuh korban kemudian dimutilasi. Bagian tubuh korban selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sejumlah lokasi. Karung yang berisi jasad tersebut diketahui telah berada di tanah kosong sejak 24 Juli 2026. Warga pada awalnya tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi jasad manusia. Kondisi itu baru terungkap setelah warga pada 4 Agustus 2026 berinisiatif membakar karung yang mereka kira berisi sampah. Peristiwa tersebut kemudian mengarah pada terbongkarnya kasus pembunuhan dan mutilasi. Polisi Pastikan Saepul Pelaku Tunggal Salah satu fakta penting dalam rekonstruksi adalah kepastian polisi mengenai keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, keberadaan seorang teman Saepul berinisial J sempat memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain. Namun, polisi memastikan J tidak terlibat dalam pembunuhan. Menurut keterangan penyidik, J sempat datang ke lokasi setelah pembunuhan terjadi. Ia kemudian melihat sejumlah hal yang mencurigakan dan mencium bau darah. Kondisi tersebut membuat J ketakutan dan meninggalkan lokasi. Polisi menyatakan J ditempatkan sebagai saksi mahkota dan bukan sebagai pelaku pembunuhan. Dengan demikian, berdasarkan keterangan kepolisian hingga tahap rekonstruksi, seluruh rangkaian pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan oleh Saepul seorang diri. Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang tersangka, termasuk aktivitasnya dalam menggunakan aplikasi untuk mencari sasaran. Polisi bahkan membuka kemungkinan melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang mengarah pada adanya korban lain. Namun, kemungkinan tersebut masih berupa bagian dari pendalaman penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta adanya perkara lain. Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan. Penyidik meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan bagian tubuh korban untuk segera melaporkannya kepada kepolisian. Dijerat Sejumlah Pasal Atas perkara tersebut, Saepul dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Polisi menyebut pasal yang dikenakan antara lain Pasal 458 ayat (2), Pasal 459, Pasal 469 ayat (2), dan Pasal 479 ayat (3) KUHP. Polisi menjelaskan sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian akhir mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses peradilan. Rekonstruksi Jadi Bagian Penting Pengungkapan Kasus Reka ulang 51 subadegan menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai kasus mutilasi di Depok tersebut. Polisi tidak hanya memperagakan adegan pembunuhan, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian sejak tersangka mencari korban hingga proses setelah pembunuhan. Dari rekonstruksi tersebut, polisi mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai urutan peristiwa dan dapat mencocokkannya dengan bukti serta keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana sebuah perkara pembunuhan dapat membutuhkan proses penyidikan yang panjang untuk mengungkap seluruh rangkaiannya. Tidak hanya mencari siapa pelaku, polisi juga harus memastikan motif, kronologi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keberadaan barang bukti dan bagian tubuh korban. Hingga rekonstruksi berlangsung, penyidik masih melanjutkan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan. Polisi juga terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, 51 adegan dalam reka ulang bukan sekadar memperlihatkan kembali aksi kejahatan, tetapi menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap keterangan yang muncul dalam perkara memiliki kesesuaian dengan fakta di lapangan. Kasus Saepul kini memasuki tahapan hukum yang akan menentukan pertanggungjawaban pidananya. Sementara itu, polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta mengenai kematian K dapat terungkap secara menyeluruh. Navigasi pos Misteri Kematian Sutrimo Rumit Puslabfor Pastikan Tak Ada Racun Misteri Kematian Dewi Sartika Usai Operasi Ambeien Dugaan Malapraktik